Barisan Pemuda dan Mahasiswa Pasbar Kota Medan Tantang Bupati, DPRD, dan Kapolres Pasaman barat Tertibkan Pertambangan Tanpa Izin(PETI)


RuangSikap – Pasaman Barat – Maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah Kabupaten Pasaman Barat kembali mendapat sorotan. Barisan Pemuda dan Mahasiswa Pasaman Barat yang berada di Kota Medan menilai penanganan tambang ilegal di daerah tersebut hingga saat ini belum menunjukkan hasil yang benar-benar maksimal.


Perwakilan dari barisan tersebut, Ahmad Akbar, mengatakan pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus serius dan konsisten dalam melakukan penertiban terhadap aktivitas Penambangan Ilegal yang dinilai semakin merusak lingkungan.


Menurutnya, memang sudah ada beberapa aktivitas tambang ilegal yang ditertibkan dan sejumlah pelaku yang diamankan aparat. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan aktivitas tersebut kembali beroperasi tidak lama setelah dilakukan penindakan.


“Memang kita mengapresiasi langkah aparat yang sudah beberapa kali melakukan penertiban dan penangkapan. Tapi faktanya, selang beberapa waktu aktivitas itu muncul lagi dan kembali beroperasi seperti biasa,” ujarnya, Rabu (16/6/2026).


Ia menilai kondisi tersebut membuat masyarakat mempertanyakan keseriusan penanganan PETI di Pasaman Barat. Bahkan, menurutnya, masyarakat mulai beranggapan operasi yang dilakukan selama ini hanya sebatas seremonial dan pemberitaan semata.


“Kita sudah sering mendengar pernyataan bahwa PETI diberantas. Dari dulu narasinya sama. Setelah operasi selesai, keluar berita penertiban, tapi aktivitas tambang kembali berjalan. Masyarakat tentu bisa menilai sendiri bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan,” katanya.


Ahmad Akbar menegaskan, persoalan tambang ilegal tidak cukup diselesaikan melalui razia sesaat tanpa pengawasan dan tindakan berkelanjutan. Ia menantang sekaligus meminta Bupati Pasaman Barat, DPRD Pasaman Barat, dan Kapolres Pasaman Barat untuk benar-benar turun langsung memastikan aktivitas PETI tidak kembali beroperasi.


“Kalau memang serius ingin menertibkan PETI, jangan hanya pekerja kecil yang ditindak. Penegakan hukum harus menyentuh seluruh pihak yang terlibat tanpa tebang pilih,” tegasnya.


Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang mulai dirasakan masyarakat akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat disebut mulai keruh, sementara kawasan perbukitan dan aliran sungai mengalami kerusakan.


Tangkapan Layar dari jalur udara


Menurut Ahmad Akbar, meskipun sebagian aktivitas tambang dilakukan di atas tanah milik pribadi, tetap ada aturan hukum yang wajib dipatuhi.


Tanah milik pribadi bukan berarti bebas melakukan penambangan tanpa aturan. Ada prosedur, ada izin, dan ada kewajiban menjaga lingkungan. Masyarakat punya hak mengelola lahannya, tapi bukan dengan cara merusak alam kan,” ujarnya.


Ia menambahkan, aktivitas pertambangan tanpa izin telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Menurutnya, meskipun kewenangan perizinan dan pengelolaan pertambangan saat ini berada di bawah pemerintah pusat, pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat serta menyampaikan rekomendasi terkait dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.


Ia menegaskan, Bupati Pasaman Barat memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat yang terdampak. Sementara DPRD Pasaman Barat memiliki fungsi pengawasan serta menampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah yang berwenang.


Di sisi lain, Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai ujung tombak penegakan hukum dinilai harus bertindak lebih tegas karena aktivitas PETI yang masih berlangsung secara nyata di lapangan merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini lagi ,saat ini aparat penegak hukum di mata masyarakat selalu jadi sorotan masyarakat publik, bahkan hampir Seluruh kalangan masyarakat mengatakan Institusi Penegak Hukum Tajam Kebawah Tumpul Keatas, oleh karena itu, Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran. Jika aktivitas itu jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan, maka harus ada tindakan yang tegas, berkelanjutan, dan menyentuh aktor-aktor utama di balik tambang ilegal tersebut,” katanya.


Menurutnya, pemerintah tidak hanya perlu melakukan penindakan, tetapi juga memikirkan solusi ekonomi bagi masyarakat agar persoalan PETI tidak terus berulang.


“Kita paham masyarakat mencari nafkah. Tapi jangan sampai demi keuntungan sesaat, lingkungan Pasaman Barat rusak dan dampaknya dirasakan generasi berikutnya,” tutupnya. (AA)


Posting Komentar

0 Komentar