Menurut sejumlah aktivis antikorupsi dan pemerhati kebijakan publik di Sumatera Barat, kasus yang menyeret mantan pimpinan BGN tersebut harus menjadi dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negara dan mekanisme pengadaan barang dan jasa, hingga proses penunjukan mitra pelaksana program MBG di deerah.
Salah seorang perwakilan elemen masyarakat, Budiman, menegaskan bahwa audit perlu dilakukan secara terbuka dan menyeluruh guna memastikan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas tersebut berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik penyimpangan.
"Kami meminta aparat pengawas internal pemerintah(APIP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Tinggi Sumbar (Kejati Sumbar) serta aparat penegak hukum melakukan audit besar- besaran terhadap pelaksanaan program MBG di Sumatera Barat. Langkah ini penting guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran, praktik mark-up, maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaannya. Jika terbukti melakukan Penyimpangan, ada pelanggaran hukum, maka pejabat yang terlibat harus di pecat dan dipenjarakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. " ujar Budiman
Diketahui, Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Dadan Hindayana bersama sejumlah mantan pejabat BGN lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Penyidik menduga terdapat intervensi dalam proses pengadaan, pengaturan mitra pelaksana, serta dugaan penggelembungan harga barang yang tidak sesuai kebutuhan program.
Elemen masyarakat menilai audit di daerah bukan berarti telah ditemukan pelanggaran di Sumatera Barat, melainkan sebagai langkah preventif demi menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan publik terhadap penggunaan dana negara dalam Program MBG.
Mereka juga meminta seluruh mitra pelaksana program di daerah untuk membuka data penggunaan anggaran, proses pengadaan, serta daftar penerima manfaat kepada publik agar pengawasan masyarakat dapat berjalan secara maksimal.
Secara hukum, tuntutan audit tersebut dinilai sejalan dengan prinsip penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi sebagaimana diatur dalam:
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sementara itu, pemerintah pusat sebelumnya menegaskan bahwa Program MBG tetap akan berjalan meskipun proses hukum terhadap sejumlah mantan pejabat BGN tengah berlangsung. Pemerintah menilai dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum tertentu tidak boleh menghambat tujuan utama program dalam meningkatkan kualitas gizi anak-anak dan ibu hamil di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak pelaksana Program MBG di Sumatera Barat terkait tuntutan audit tersebut. (A A)

0 Komentar