Ratusan Ojol Geruduk DPRD Sumut, Desak Penerapan Potongan Aplikasi 8 Persen dan Penurunan Harga Pertamax

Ratusan ojol melakukan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sumut

RuangSikap  Medan – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) dari berbagai komunitas di Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026). Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah dan perusahaan aplikator segera menjalankan kebijakan pemotongan biaya aplikasi maksimal 8 persen serta menurunkan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax.

Massa yang memadati kawasan DPRD Sumut itu membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan terkait kesejahteraan mitra pengemudi. Mereka menilai biaya operasional yang terus meningkat tidak sebanding dengan pendapatan yang diterima di lapangan.

Koordinator aksi, Rinaldi, menyampaikan bahwa para pengemudi datang untuk meminta kepastian pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur perlindungan pekerja transportasi berbasis aplikasi, termasuk pembatasan potongan yang dikenakan perusahaan aplikator.

"Kami meminta aturan yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar diterapkan. Selain itu, kami juga menolak kenaikan harga BBM yang semakin membebani pengemudi ojol," ujarnya.

Sebagai bentuk protes, para pengemudi melakukan mogok kerja selama sehari penuh. Mereka berharap aksi tersebut dapat menjadi perhatian pemerintah dan pihak aplikator terhadap kondisi yang dihadapi para mitra pengemudi.

Salah seorang peserta aksi, yandi (38), mengaku kenaikan harga BBM berdampak langsung terhadap penghasilannya. Menurutnya, tidak sedikit pengemudi yang terpaksa menggunakan Pertamax ketika stok BBM subsidi di sejumlah SPBU kosong atau antrean terlalu panjang.

"Kami harus mengeluarkan biaya lebih besar untuk bekerja. Sementara pendapatan tetap, bahkan sering kali tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan operasional harian," katanya.

Menanggapi tuntutan para pengemudi, Anggota DPRD Sumut Muhammad Subandi mengatakan pihaknya menerima seluruh aspirasi yang disampaikan massa aksi. Ia menjelaskan bahwa Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 masih memerlukan sejumlah aturan teknis sebagai dasar pelaksanaannya.

Menurut Subandi, DPRD Sumut akan memfasilitasi pertemuan antara para pengemudi, perusahaan aplikator, serta instansi terkait guna mencari solusi atas persoalan yang disampaikan.

"Kami akan menindaklanjuti aspirasi ini melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait. Apa yang menjadi tuntutan kawan-kawan ojol akan kami perjuangkan sesuai kewenangan yang ada," ujarnya.

DPRD Sumut menargetkan forum tersebut dapat terlaksana dalam waktu dekat agar berbagai persoalan yang dihadapi para pengemudi ojol dapat dibahas secara komprehensif dan menghasilkan langkah konkret bagi seluruh pihak.(AN)

Posting Komentar

0 Komentar