Menteri HAM: Pengadangan Massa Demo ke Bundaran HI Bentuk Pengaturan, Bukan Pembatasan

RuangSikap – Jakarta – Menteri HAM Natalius Pigai menilai tindakan aparat yang mengadang massa demonstrasi menuju Bundaran HI, Jakarta, merupakan bentuk pengaturan dan bukan pembatasan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurut Pigai, pemerintah memiliki kewenangan mengatur lokasi penyampaian aspirasi, terutama di kawasan jalan protokol utama. Ia menegaskan demonstrasi tetap dapat dilakukan di lokasi lain yang telah disediakan tanpa menghilangkan hak warga untuk menyampaikan pendapat.

Pigai juga menyebut pengaturan tersebut sejalan dengan Prinsip Siracusa, yakni pedoman internasional mengenai pembatasan pelaksanaan hak sipil dan politik dalam kondisi tertentu.

Sebelumnya, massa dari BEM UI sempat tertahan saat hendak menggelar aksi di Bundaran HI pada 12 Juni 2026. Aparat kepolisian melakukan penjagaan di sejumlah akses menuju lokasi sehingga massa tidak dapat melanjutkan perjalanan ke Bundaran HI. (*)


(Redaksi/Ringkasan dari berbagai sumber)

Posting Komentar

0 Komentar