RuangSikap–Padang – Sejumlah mahasiswa asal Kabupaten Pasaman Barat yang tengah menempuh pendidikan di Kota Medan, melakukan audiensi dengan empat instansi di Sumatera Barat guna mempertanyakan keseriusan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menyelesaikan persoalan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang hingga kini masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Pasaman Barat.
Audiensi tersebut dilakukan dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dan Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut, mahasiswa meminta penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dan akan dilakukan masing-masing instansi dalam menangani aktivitas pertambangan ilegal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini sedang mengurus penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai salah satu solusi legal bagi aktivitas pertambangan masyarakat. Menurutnya, proses tersebut masih terus berjalan dan menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menata sektor pertambangan di Sumatera Barat.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat menjelaskan bahwa Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang terdiri dari Gubernur sebagai Ketua, Ketua DPRD Provinsi, Kapolda, dan Kepala Kejaksaan Tinggi telah terbentuk sebagai wadah koordinasi lintas sektor. Namun, dalam forum tersebut juga diakui bahwa pelaksanaan hasil koordinasi masih belum sepenuhnya berjalan efektif di lapangan, sehingga berbagai persoalan, termasuk PETI, masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan bersama.
Pada hari yang sama, Bidang Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menegaskan bahwa Kejaksaan akan tetap berada pada poros penegakan hukum dan keadilan. Setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan mengenai pertambangan ilegal di Pasaman Barat akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa membedakan siapa pun.
Mahasiswa juga beraudiensi dengan Direktur Intelkam Polda Sumatera Barat. Dalam penyampaiannya, Dirintelkam menyatakan bahwa gerakan yang dibangun mahasiswa merupakan gerakan yang lahir dari keresahan masyarakat dan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial yang dimiliki mahasiswa.
Ia juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dalam praktik pembekingan aktivitas tambang ilegal di Pasaman Barat, termasuk dari unsur aparat. Dugaan tersebut, menurutnya, harus ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Menanggapi berbagai pernyataan tersebut, Budiman menilai bahwa persoalan PETI di Pasaman Barat tidak lagi dapat diselesaikan hanya melalui rapat koordinasi dan penyampaian komitmen. Menurutnya, masyarakat telah terlalu lama mendengar berbagai rencana penyelesaian. Namun, hingga kini aktivitas pertambangan ilegal tetap berlangsung tanpa penyelesaian yang nyata.
"Jika pemerintah menyampaikan WPR sedang diurus, maka masyarakat berhak mengetahui sampai di mana progresnya dan kapan dapat direalisasikan. Jika Forkopimda sudah terbentuk, maka masyarakat juga berhak melihat hasil nyata dari koordinasi tersebut, bukan hanya kesepakatan yang berhenti di ruang rapat," ujar Budiman.
Ia juga menilai bahwa pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum dalam pembekingan tambang ilegal harus menjadi perhatian serius seluruh aparat penegak hukum. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar, maka aparat harus bertindak tegas.
"Jika benar ada oknum kepolisian yang terlibat dalam penerima manfaat dari tambang ilegal di Pasaman Barat, maka tangkap, copot, dan penjarakan sesuai hukum yang berlaku," tegas Budiman.
Sementara itu, Abror menegaskan bahwa mahasiswa akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah dan penegakan hukum. Menurutnya, persoalan PETI bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum, tetapi juga menyangkut kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, dan hilangnya potensi penerimaan negara maupun daerah.
"Sudah saatnya pemerintah dan aparat membuktikan komitmennya dengan tindakan nyata. Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji, tetapi membutuhkan keberanian negara untuk menertibkan PETI secara adil, konsisten, dan menyeluruh. Jangan sampai hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sementara aktor-aktor besar tetap bebas menjalankan aktivitas ilegal," tegas Abror.
Ia berharap audiensi tersebut menjadi titik awal lahirnya langkah konkret dari seluruh pemangku kepentingan dalam menyelesaikan persoalan PETI di Kabupaten Pasaman Barat. Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat juga telah diberitakan menerima instruksi dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk mengatasi pertambangan ilegal. Namun, hingga saat ini aktivitas pertambangan ilegal masih terus berlangsung di Kabupaten Pasaman Barat.
Menurut Abror, kondisi tersebut menunjukkan Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat belum berhasil menyelesaikan persoalan PETI, Karena itu, ia menilai Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, S.E., M.M., gagal menjalankan kepemimpinannya dalam menangani persoalan tersebut dan sudah sepatutnya mendapat kartu merah dari masyarakat.
Oleh karena itu, mereka menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah merencanakan aksi demonstrasi di depan Kantor Bupati Pasaman Barat dan Polres Pasaman Barat dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Meminta Bupati Pasaman Barat, H. Yulianto, S.E., M.M., mengundurkan diri dari jabatannya karena dinilai gagal menjadi pemimpin dalam menyelesaikan persoalan PETI di Kabupaten Pasaman Barat.
2. Mereka juga mendesak pencopotan Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, S.IK., beserta kroni-kroninya karena dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan PETI. serta adanya dugaan keterlibatan dalam penerima manfaat dari proses aktivitas pertambangan ilegal di Pasaman barat. Selain itu, keterlibatan oknum harus diusut secara transparan sesuai hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya menghubungi Bupati Pasaman Barat dan Kapolres Pasaman Barat untuk meminta tanggapan atas pernyataan dan tuntutan yang disampaikan mahasiswa. ( AA)

0 Komentar