RuangSikap – Deli Serdang – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Barisan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Sumatera Utara (BAMPERSU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Kamis (09/7/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian aspirasi sekaligus pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, khususnya terkait penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah di Kabupaten Deli Serdang.
Sebelumnya, BAMPERSU telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi bernomor 129/B/BAMPER-SU/II/2026 kepada Sat Intelkam Polresta Deli Serdang. Massa kemudian bergerak dari titik kumpul di kawasan Pancing, Kota Medan, sekitar pukul 14.00 WIB dan melaksanakan aksi hingga pukul 16.00 WIB dengan pengawalan aparat kepolisian.
Dalam orasinya, Koordinator Aksi Chandra Hsb bersama Ketua BAMPERSU, Zainal Abidin Dalimunthe, menyampaikan bahwa aksi tersebut dipicu oleh belum adanya informasi mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan dana hibah di lingkungan Bawaslu Kabupaten Deli Serdang.
Menurut BAMPERSU, dugaan penyalahgunaan dana hibah yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp28 miliar dan bersumber dari APBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023–2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang diketahui publik.
"Perkara ini telah berjalan lebih dari satu tahun dan ditangani oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deli Serdang. Namun, hingga saat ini kami belum memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara maupun adanya penetapan tersangka yang diumumkan kepada publik. Karena itu, kami meminta Kejari Deli Serdang mengusut perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zainal Abidin dalam orasinya.
Menanggapi aspirasi tersebut, seorang pejabat Kejari Deli Serdang yang diperkenalkan kepada massa sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), Roby, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan yang disampaikan.
"Kami menerima aspirasi yang disampaikan dan akan menindaklanjutinya sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Berikan kami waktu untuk mengusutnya secara tuntas," ujar Roby di hadapan massa aksi.
BAMPERSU menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut hingga terdapat kepastian hukum yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Massa juga menyampaikan harapannya agar Kejari Deli Serdang segera memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara dimaksud.
Setelah menyampaikan seluruh tuntutan dan orasi, massa membubarkan diri secara tertib. Aksi berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengenai perkembangan penanganan perkara yang menjadi tuntutan dalam aksi tersebut. (WP/Nal)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar