Notification

×

Iklan

Iklan

Ketua Umum Pelaku Usaha Muslim Sumbar Desak Pemkab Pasaman Barat Tuntaskan Sengketa Tanah Adat Batang Lapu

Minggu, 19 Juli 2026 | 20:12 WIB Last Updated 2026-07-20T10:35:52Z


RuangSikap – Pasaman Barat – 19 Juli 2026, Memanasnya konflik sengketa tanah adat di kawasan Batang Lapu, Kabupaten Pasaman Barat, yang dilaporkan berujung bentrokan antara sejumlah masyarakat dengan petugas keamanan PT BPP Unit II Air Balam, dinilai menjadi sinyal bahwa penyelesaian konflik agraria di daerah tersebut membutuhkan langkah yang lebih cepat, terukur, dan berkeadilan.

Ketua Umum Pelaku Usaha Muslim Provinsi Sumatera Barat, Arinal Haqqi, S.T, menilai pemerintah daerah tidak boleh membiarkan sengketa yang telah memicu ketegangan di tengah masyarakat terus berlarut tanpa kepastian hukum. Menurutnya, setiap keterlambatan dalam penyelesaian konflik berpotensi memperbesar gesekan sosial dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap hadirnya negara dalam memberikan perlindungan hukum.

"Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata. Konflik seperti ini tidak boleh dibiarkan berlarut hingga memicu benturan di lapangan. Negara wajib hadir sebagai penengah yang mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada seluruh pihak," tegas Arinal.

Ia mengatakan, sengketa tanah adat merupakan persoalan yang tidak dapat diselesaikan hanya melalui pendekatan keamanan. Pemerintah harus mengedepankan dialog, mediasi, serta mekanisme hukum yang objektif dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.

Menurut Arinal, apabila terdapat klaim bahwa lahan yang diperselisihkan berada di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) PT BPP Unit II Air Balam, maka pemerintah bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus segera melakukan verifikasi administrasi pertanahan, pengukuran ulang batas HGU, serta membuka hasilnya secara transparan agar tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan.


Ia mengingatkan bahwa Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara untuk mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) juga memberikan pengakuan terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses hukum. Klaim mengenai status lahan harus dibuktikan melalui data pertanahan yang sah, bukan melalui tindakan yang justru memperkeruh situasi. Kepastian hukum hanya dapat terwujud apabila seluruh proses dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.

Lebih lanjut, Arinal menegaskan bahwa penyelesaian konflik agraria bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut wibawa pemerintah dalam menegakkan hukum, melindungi hak masyarakat, serta menjaga stabilitas daerah.

Menurutnya, konflik yang terus berulang tanpa penyelesaian berpotensi menimbulkan keresahan yang berkepanjangan dan menghambat terciptanya kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Karena itu, ia mendesak Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat segera menginisiasi forum penyelesaian sengketa dengan melibatkan masyarakat, pihak perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), lembaga adat, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mencari solusi yang objektif, transparan, dan berkeadilan.

"Pemerintah harus menunjukkan keberpihakan kepada penegakan hukum, bukan kepada kepentingan pihak tertentu. Ketika masyarakat dan perusahaan sama-sama memperoleh kepastian hukum, maka potensi konflik dapat diminimalkan dan kepercayaan publik terhadap pemerintah akan tetap terjaga," tutup Arinal. (NS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

×
Berita Terbaru Update